EKBIS.CO, DENPASAR -- Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) menilai Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus Provinsi Bali menguntungkan penduduk pendatang seiring dengan makin banyaknya investasi di daerah tujuan wisata internasional itu.
"Dalam draf RUU Otsus Bali juga terdapat tujuh kewenangan yang diminta untuk dikelola oleh pemerintah provinsi, di antaranya penanaman modal skala besar dan pariwisata. Tentu hal ini tidak hanya menguntungkan masyarakat lokal, melainkan juga pendatang," kata Ketua PHDI Provinsi Bali Ngurah Sudiana di Denpasar, Ahad.
Menurut dia, kewenangan dalam perencanaan, penetapan, pelaksanaan, dan pengawasan selain penanaman modal dan pariwisata, di antaranya budaya, pertanahan, tata ruang, lingkungan hidup, dan penduduk serta ketenagakerjaan.
"Dengan melihat kewenangan tadi Otonomi Khusus tersebut memberikan peluang bagi pendatang agar dapat berkembang di Bali melalui sektor pariwisata karena sektor ini sangat penting, tidak hanya untuk masyarakat lokal," ujarnya.
RUU Otsus itu digagas oleh anggota DPD asal Bali bersama PHDI dan Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) sebagai lembaga yang membawahi desa-desa adat di Pulau Dewata itu.
Pada 26 November 2013, RUU Otsus Bali itu akan diuji kelayakannya kepada masyarakat, khususnya di Bali.
Sudianan menambahkan bahwa dengan adanya kewenangan Pemprov Bali dalam mengelola beberapa sektor vital, masyarakat Bali diharapkan tidak mudah meninggalkan tanah leluhurnya untuk mendapat pekerjaan di daerah lain.
Dalam draf RUU Otsus Bali, khususnya Pasal 55 Ayat 3 tentang ketenagakerjaan diatur agar pemerintah mendorong pengusaha untuk mengutamakan penerimaan tenaga kerja lokal.
"Nantinya masyarakat tidak akan banyak meninggalkan daerah karena untuk tenaga kerja sudah diatur dan untuk pendatang nantinya bisa saling melengkapi dalam mengembangkan potensi daerah," katanya.
Selain itu, konsep Tri Hita Karana yang menggabungkan hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan alam, dan antarmanusia terakomodasi dalam RUU tersebut.
"Otsus ini berdasarkan budaya dan agama setempat, terutama di Bali yang memiliki kehidupan sosial religius yang sangat kental. Jadi kami mengharapkan agar segenap masyarakat mendukung RUU ini," kata Sudiana.