EKBIS.CO, JAKARTA -- Kini bertani secara organik tak bisa diterapkan sembarangan. Kementerian Pertanian (Kementan) sejak tiga bulan yang lalu telah mengatur sistem pertanian organik melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 64 tahun 2013.
Direktur Mutu dan Standarisasi Kementerian Pertanian, Gardjita Budi mengatakan ada beberapa kemampuan yang harus dimiliki apabila ingin mengklaim telah menerapkan pertanian organik. Pertama, bagaimana cara pembuatan pupuk yang dipakai untuk mengolah lahan. Lalu, cara membuat pesitisida organik hingga cara mengurus produknya agar mendapatkan label organik.
"Sebelumnya hanya ada Standar Nasional Indonesia (SNI) organik saja," katanya di kantor Kementan, Kamis (28/11).
Dengan adanya Permentan ini, diharapkan hak konsumen terlindungi ketika produk masuk pasar. Selain itu juga memudahkan pihak lain, Kementerian Perdagangan (Kemendag) misalnya apabila melakukan razia terhadap produk organik palsu.
Bertani sistem organik menurut dia merupakan pilihan. Umumnya harga produk organik lebih tinggi dibandingkan produk pertanian biasa. Untuk itu pemerintah perlu melakukan pengawasan agar hak konsumen terlindungi. "Kementan bisa memberi sanksi administrasi apabila ada yang melakukan penyimpangan," katanya.