Kamis 05 Dec 2013 15:30 WIB

Pemerintah Upayakan Pengembalian Dana WNI di Luar Negeri Rp 1.800 Triliun

Rep: Satya Festiani/ Red: Nidia Zuraya
Mata uang Rupiah.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Mata uang Rupiah.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Dana-dana warga negara Indonesia (WNI) banyak yang diparkir di luar negeri. Diperkirakan terdapat lebih dari Rp 1.800 triliun dana milik WNI yang disimpan di luar negeri. Jika dana tersebut dapat kembali ke Indonesia, rupiah dapat kembali menguat.

Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan dana milik WNI yang diparkir di luar negeri melebihi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013 yang sebesar Rp 1.800 triliun. Hal tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah dan Bank Indonesia (BI) agar dana tersebut dapat kembali ke Indonesia.

"Penting mencari capital inflow dari situ," ujar Bambang yang ditemui usai Seminar yang diselenggarakan Thomson Reuters bertema 'Indonesia 2014: Quo Vadis?', Kamis (5/12).

Bambang mengatakan pemerintah harus berupaya agar uang tersebut dapat masuk ke Indonesia, tetapi bukan dengan cara yang memaksa. Salah satu caranya adalah dengan memberikan insentif. Bambang mengatakan pemerintah akan mencoba menciptakan insentif dan instrumen agar uang tersebut mau mampir ke Indonesia. "Return yang menjanjikan agar betah di Indonesia," ujar dia.

Bambang mengatakan pemerintah tengah serius menggodok hal tersebut agar tahun depan instrumen dan kebijakan dapat dikeluarkan. Pemerintah tidak bisa sendirian. Bambang mengatakan pemerintah bekerjasama dengan BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Pemerintah kan pajaknya. Kalau BI dan OJK instrumennya," ujar dia.

Sebelumnya, Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan BI dan Kemenkeu berinisiatif untuk memberikan insentif pajak bagi non resident Indonesia atau WNI yang tinggal di luar negeri yang menempatkan deposito di Indonesia. Dalam hal ini, Indonesia mencontoh India yang telah terlebih dahulu menerapkan kebijakan tersebut.

Agus Martowardojo mengatakan India sedikit sekali meminjam di pasar global dalam bentuk valuta asing (valas) karena India memiliki paket deposito bagi non-resident Indians (NRI). Ia mengatakan Indonesia akan menawarkan satu sistem deposito untuk non-resident Indonesia yang  memasukan dananya ke Indonesia. "Jadi kalau deposito pajaknya 20 persen, ini tidak perlu bayar pajak," ujar dia.

Selain itu, mereka pun akan diberikan jaminan bisa ditarik keluar. Agus yakin hal tersebut akan membuat mereka berbondong-bondong masuk ke Indonesia. Dengan adanya insentif pajak tersebut, pemerintah tidak perlu meminjam valas di pasar keuangan global. Pemerintah cukup meminjam pada WNI yang sedang merantau ke luar negeri dan menempatkan dananya di Indonesia.

Agus juga mengatakan stabilitas makro di Indonesia harus bisa dijaga agar investasi bisa masuk. Menurut dia, idealnya dana Indonesia di luar negeri bisa kembali dan diinvestasikan sebagai ekuitias.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement