EKBIS.CO, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan dunia usaha di Tanah Air perlu memahami sejelas-jelasnya implikasi dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) baik bidang kesehatan maupun ketenagakerjaan.
"Untuk mendukung keberhasilan implementasi BPJS, dunia usaha khususnya pengusaha perlu lebih memahami tentang implikasi dari kedua BPJS tersebut," kata Ketua Komite Tetap Hubungan Industrial Kadin Hasanuddin Rachman di Jakarta, Selasa (10/12).
Menurut Hasanuddin Rachman, para pengusaha perlu memahami BPJS terutama terkait dengan peran, hak dan kewajiban dunia usaha yang berhubungan dengan implementasi BPJS. Apalagi, ujar dia, kesiapan semua pihak, baik dari kalangan swasta, pemerintah dan para pekerja dalam menghadapi pemberlakuan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tersebut pada Januari 2014 mendatang mulai dipertanyakan.
"Pasalnya menjelang implementasi Undang-undang tersebut, terdapat banyak hal yang dinilai belum jelas," katanya.
Berdasar Undang-undang Nomor 24 tahun 2011, akan terdapat dua jenis BPJS yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Untuk bidang tenaga kerja, PT Jamsostek akan bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang akan menangani program kecelakaan kerja, jaminan hari tua, pensiun dan kematian. Sementara untuk bidang kesehatan, PT Askes akan ditingkatkan fungsinya menjadi BPJS Kesehatan yang menangani program jaminan kesehatan.
"BPJS Kesehatan akan dikelola oleh PT Askes dan mulai efektif pada 1 Januari 2014. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan (akan dikelola oleh PT Jamsostek) programnya akan dimulai pada 1 Juli 2015," ungkapnya.