EKBIS.CO, JAKARTA -- Pebisnis kayu log harus menunda rencana ekspor kayu yang diusulkan sejak lama. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memutuskan bahwa rencana ekspor belum relevan untuk dilakukan. Hal ini berdasarkan pertimbangan bahwa industri pengolahan dalam negeri masih membutuhkan bahan baku kayu log.
"Untuk ekspor log sepertinya tidak, tapi untuk perluasan penampang kayu pertukangan bisa dipertimbangkan," ujar Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian, Panggah Susanto usai Workshop Hasil Kajian Kebijakan Ekspor Kayu Bulat, Rabu (11/12).
Panggah melihat ada peluang besar mengembangkan industri pengolahan kayu di dalam negeri. Apalagi sektor ini dikatakan menyerap banyak tenaga kerja, termasuk di daerah. Contohnya saja untuk membuat furnitur dan mebel. Saat ini fokus pemerintah adalah mendorong nilai tambah mulai dari hilir. Jadi, apabila ekspor log dibuka, pemerintah khawatir industri pengolahan dalam negeri akan kembali tersendat.
Tahun lalu, Kemenperin mencatat investasi industri hilir hasil hutan mencapai Rp 34 triliun. Jumlah tenaga kerja yang diserap mencapai 72 persen dari total tenaga kerja pada industri hilir hasil hutan. Lebih rinci, industri furnitur menyerap lebih dari 432 ribu orang tenaga kerja, sedangkan industri kayu pertukangan menyerap lebih dari 286 ribu tenaga kerja.
Dengan data tersebut, ia melihat peluang pertumbuhan industri pengolahan kayu masih besar. Penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dikatakan menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ini. Pada triwulan pertama pertumbuhan industri mencapai 4,56 persen. Kini di triwulan kedua, pertumbuhannya mencapai 12,66 persen.
Ke depannya, Kemenperin akan membuat regulasi terkait perluasan penampang kayu pertukangan. Regulasi ini akan mengatur jenis kayu dan menetapkan pelabuhan-pelabuhan yang bisa dimanfaatkan untuk aktivitas ekspor-impor kayu pertukangan.
Dirjen Bina Usaha Kehutanan Bambang Hendroyono mengatakan pembukaan ekspor kayu log bermanfaat selama mendukung pengelolaan hutan lestari. "Jadi seharusnya bisa dipertimbangkan," katanya.
Usulan untuk mengekspor kayu log telah didengungkan oleh Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) sejak lama. Ketua APHI Bidang Produksi Hutan Alam, David mengatakan langkah ini dibutuhkan agar bisnis kayu makin bergairah. Saat ini, menurut dia, pengusaha hanya mengandalkan penjualan produk kayu primer untuk mengembangkan usahanya. Produk kayu primer lebih diminati karena memiliki nilai tambah.