Kamis 09 Jan 2014 13:59 WIB

Kementerian BUMN Siap Kelola Aset Sitaan dari Asian Agri

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Nidia Zuraya
Dahlan Iskan
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Dahlan Iskan

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan melakukan proses sita pada aset Asian Agri Group. Langkah ini dilakukan atas respons perusahaan raksasa kelapa sawit itu yang tidak jga membayar denda Rp 2,5 triliun atas kewajiban pajak mereka.

 

Terkait penyitaan yang nanti dilakukan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengaku siap mendampingi tim eksekutor untuk merampas aset Asian Agri agar bisa diberikan kepada negara. Dahlan pun mengatakan, jajarannya akan menyediakan susunan manajemen untuk dapat mengelola 165 ribu lahan milik Asian Agri serta belasan aset perusahaan tersebut yang nanti akan disita.

 

Dia berujar, akan menjadi sangat disayangkan bila aset-aset menjanjikan ini disita namun tanpa pengelolan lebih lanjut. “BUMN diminta untuk kerjasama. Nanti karyawan BUMN akan kerja,” ujar Dahlan di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta Kamis (9/1).

 

Dahlan mengatakan, BUMN memiliki PTPN di sekitar wilayah yang dikuasai oleh Asian Agri. Sehingga menurutnya, karyawan PTPN yang berada di sana dapat mengawasi dan menggarap lahan sitaan. Tentunya, kata dia, para karyawan Asian Agri tidak akan dibiarkan menganggur.

 

Menurutnya, posisi karyawan PTPN nanti hanya akan ikut terlibat meningkatkan produksi kelapa sawit di sana. “Syukur-syukur Asian Agri mau membayar tunia (denda tunggakan pajak) sehingga tidak perlu disita. Tapi kalau ternyata tidak, antisipasinya BUMN akan ambil alih,” kata dia.

 

Dahlan menyambut baik upaya Kejakgung yang mengajak Kementerian BUMN untuk mengatasi persoalan hasil sitaan ini. Dia mengatakan, memang dari pada terlantar, lebih baik aset-aset itu dimanfaatkan untuk menambah pemasukan Negara. “Ini menjadi terbosan hukum, kami siap menggarap perkebunan ini,” ujar  Dahlan.

 

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan sengaja mengundang Dahlan untuk berkoordinasi terkait penyitaan ini. “Kami didampingin pak Menteri BUMN Dahlan Iskan, mudah-mudahan nanti tidak timbul masalah usai penyitaan,” ujar dia.

 

Sebelumnya, kasus penggelapan pajak PT Asian Agri terjadi tahun 2002-2005 dengan modus merekayasa jumlah pengeluaran perusahaan. Penggelapan pajak anak perusahaan Raja Garuda Mas milik Soekanto Tanoto itu diperkirakan mencapai Rp1,340 triliun. Mahkamah Agung (MA) telah memvonis mantan manajer Pajak Asian Agri, Suwir Laut, dua tahun penjara dengan masa percobaan tiga tahun.

 

Perusahaan milik konglomerat Sukanto Tanoto itu juga dihukum membayar denda Rp 2,5 triliun atau setara dengan dua kali lipat nailai pajak yang digelapkan. Seharusnya, denda tersebut harus dibayar tunai dalam waktu satu tahun mulai 1 Februari tahun lalu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement