EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah membeli kembali obligasi negara senilai Rp 455 miliar melalui transaksi pembelian kembali secara langsung di pasar sekunder melalui fasilitas Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) Kementerian Keuangan pada 27 Januari 2014.
Keterangan tertulis DJPU Kementerian Keuangan yang diperoleh di Jakarta, Selasa (28/1), menyebutkan tujuan transaksi pembelian kembali obligasi atau surat utang negara (SUN) secara langsung itu adalah untuk melakukan pengelolaan portofolio SUN dengan sasaran menarik obligasi negara dengan tingkat bunga tetap yang kurang likuid.
SUN yang dibeli kembali adalah seri FR0047 dengan tingkat kupon 10,00 persen dan akan jatuh tempo 15 Februari 2028. Harga rata-rata tertimbang pembelian kembali obligasi negara itu adalah 103,58 persen.
Setelmen hasil pelaksanaan pembelian kembali SUN secara langsung itu akan dillakukan pada 29 Januari 2014, sesuai peraturan yang berlaku. SUN yang telah dibeli kembali oleh pemerintah tersebut dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi.
Transaksi pembelian kembali SUN secara langsung itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi SUN secara Langsung sebagaimaa telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.08/2012.