EKBIS.CO, JAKARTA -- Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS membuat harga avtur terasa meningkat. Hal ini membuat beban maskapai meningkat sehingga mendorong Kementerian Perhubungan menaikkan tarif penerbangan.
"Sekarang harga avtur relatif tetap. Namun karena harganya pakai dolar dan kebetulan rupiah sedang melemah, maka harga avtur terasa meningkat," kata Komisi V DPR RI Arwani Thomafi kepada Republika, Kamis (13/2).
Aturan surcharge dibuat untuk memberikan jaminan layanan kepada masyarakat. Aturan ini dipakai sebagai jaminan pemerintah kepada maskapai dalam menetapkan tarif batas atas dan batas bawah. Artinya, tarif bisa berubah jika ada perubahan harga avtur.
Kebijakan ini juga sebagai jaminan keberlangsungan bisnis penerbangan agar tidak mengurangi komponen biaya keselamatan. "Harus zero tolerance," kata politisi partai persatuan pembangunan (PPP) ini.