EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) akan menyempurnakan aturan e-money (uang elektronik). Dalam aturan, rencananya agen dapat menguangkan e-money tersebut.
Deputi Gubernur BI Ronald Waas mengatakan, BI akan menyempurnakan ketentuan lama mengenai emoney. "Untuk layanan keuangan digital, ada beberapa aturan dalam uang elektronis yang harus kita perjelas," ujar Ronald, Senin (17/2).
Ia mencontohkan, jika pemegang emoney ingin mengambil uang dari kartu tersebut, ia akan dapat mengambil di agen. Dengan kata lain, pengguna tidak perlu pergi ke bank.
Untuk menjadi agen tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Ronald mengatakan, agen harus bertanggung jawab. Agen tersebut adalah tanggung jawab issuer emoney. BI akan mengawasi layaknya pengawasan pada sistem pembayaran. "Aktif kita datang memeriksa atau pasif, mereka wajib kasih laporan ke BI," ujarnya.