EKBIS.CO, JAKARTA -- Penentuan harga tiang pancang monorel dilakukan berdasarkan hasil audit bersama oleh beberapa pihak, kata Corporate Secretary PT Adhi Karya (Persero) Tbk M Apriandy.
"Harga tiang itu bukan kami yang menentukan, tapi merupakan hasil audit bersama. Ada beberapa pihak yang terlibat dalam proses audit tersebut," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, harga tersebut telah diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), appraisal independen yakni Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan hasil kesepakatan bersama antara Ortus Holdings (investor yang digandeng oleh PT Jakarta Monorail dalam proyek pembangunan monorel) dengan PT Adhi Karya.
"Pada 2010, BPKP melakukan audit terhadap pengerjaan tiang-tiang pancang monorel yang telah dikerjakan oleh PT Adhi Karya sejak 2004 hingga 2007 silam," ujar Apriandy.
Dari hasil audit tersebut, dia menuturkan BPKP mengakui pengerjaan pondasi beserta tiang pancang sesuai dengan perjanjian yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Oleh karena itu, sambung dia, BPKP menilai harga total 90 tiang yang terbentang mulai dari Jalan Asia Afrika hingga Jalan HR Rasuna Said yang harus dibayarkan PT Jakarta Monorail adalah 14,8 juta dolar Amerika Serikat.
"Kemudian, PT Adhi Karya dan Orthus setuju menyewa appraisal independen KJPP Ami Nirwan Alfiantori (ANA) untuk lebih memastikan harga pondasi dan tiang pancang monorel itu. Lalu, didapatkan harga taksiran sebesar Rp193 miliar," tutur Apriandy.
Akan tetapi, dia mengungkapkan harga tersebut masih dirasa belum tepat, sehingga PT Adhi Karya bersama dengan Orthus kembali melakukan pertemuan pada Januari 2013 dan menyepakati harga Rp190 miliar.
Selain itu, dia mengatakan pihaknya juga telah melakukan sejumlah pekerjaan fisik bangunan, seperti pembangunan tiang pondasi atau board pile, pondasi atau pile cap serta tiang pancang atau peer.
"Akan tetapi, kita belum bisa membangun stasiun untuk monorel karena biaya pembangunannya belum dibayar oleh pihak Jakarta Monorail," tambah Apriandy.