EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kurang puas dengan eksplorasi baru yang hanya berjumlah tujuh kontrak kerja sama (KKS). Pasalnya, eksplorasi harus lebih gencar agar pertambahan cadangan migas bisa signifikan.
Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, penandatanganan kontrak kerja sama (KKS) bagi hasil antara satuan kerja khusus pelaksana kegiatan hulu minyak dan gas bumi (SKK Migas) dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) masih jauh dari ekspektasi. ''Minimum 10 KKKS baru,'' kata dia saat memberikan sambutan dalam acara Penandatanganan KKS Bagi Hasil Wilayah Kerja Migas Konvensional Tahun 2014, di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (26/2).
Penandatanganan ini merupakan hasil lelang reguler WK migas tahap II pada 2014, periode 19 Oktober sampai dengan 9 Februari 2013 sebanyak satu KKKS dan lelang penawaran langsung WK migas konvensional tahap I pada 2013 periode 16 September 2013 sampai dengan 31 Oktober 2013 sebanyak lima KKS serta WK Alas Dara Kemuning. Penandatanganan itu upaya pemerintah dalam meningkatkan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang bertujuan meningkatkan produksi minyak dan gas bumi nasional.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Edy Hermantoro merinci ketujuh KKS terbaru. Pertama, WK Bengara II, berlokasi di daratan dan lepas pantai Kalimantan Utara dengan kontraktor anak perusahaan dari PT Tansri Madjid Energy, PT Baradinamika Citra Lestari. Kedua, WK Palmerah Baru berlokasi di daratan Sumatera Selatan dan Jambi dengan kontraktor Konsorsium Bukit Energy Palmerah Baru Pte Ltd, NZOG Palmerah Baru Pty Ltd, PT Surya Selaras Sejahtera.
Ketiga, WK Sakti berlokasi di lepas pantai Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan kontraktor Konsorsium Krisenergy BV PT Golden Heaven Jaya. Keempat WK North East Madura VI berlokasi lepas pantai Jawa Timur dengan kontraktor Golden Code Commercial Ltd.
Kelima, WK Anugerah berlokasi lepas pantai Jawa Timur dengan kontraktor Husky Anugerah Limited. Keenam WK East Bontang berlokasi di daratan dan lepas pantai Kalimantan Timur dengan kontraktor PT Innovare Gas. Ketujuh, WK Alas Dara Kemuning berlokasi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah dengan kontraktor anak perusahaan PT Pertamina (Persero), PT Pertamina EP Cepu.
Penandatanganan KKS WK Alas Dara Kemuning merupakan implementasi Peraturan Menteri ESDM No 3 Tahun 2008 mengenai Pedoman dan Tata Cara Pengembalian Bagian WK yang tidak dimanfaatkan KKKS dalam rangka peningkatan produksi migas pasal 2a dan 3 yaitu dalam hal kontraktor tidak mengembangkan penemuan lapangan atau struktur dan atau mengusahakan kembali lapangan atau struktur yang pernah diproduksikan. Menteri dapat memberikan persetujuan atas usulan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dan menunjuk badan usaha atau bentuk usaha tetap yang akan mengembangkan lapangan atau struktur tersebut berdasarakan pertimbangan SKK Migas.
Wacik meminta kepada seluruh KKKS untuk segera memulai aktivitas migas. ''Jangan mendapatkan KKS dibiarkan bertahun-tahun tidak dikerjakan,'' kata dia.