EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IV, DPR RI Firman Soebagyo menilai pemerintah belum berbuat banyak menghalau gempuran buah lokal. Padahal dalam Undang-undang Hortikultura No 13 Tahun 2010, masuknya buah impor harus mempertimbangkan produksi dalam negeri.
"Ini bisa dijadikan landasan hukum untuk memproteksi produksi apel lokal," katanya, Kamis (27/2).
Pemerintah bisa meniru apa yang dilakukan India dalam melindungi petaninya. Tidak seharusnya pemerintah Indonesia selalu mengaminkan kemauan negara maju apabila terbukti merugikan petani.
Selain itu Kementerian Pertanian (Kementan) juga sebaiknya memikirkan kemasan buah-buah lokal. Kementan melalui Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (PPHP) semestinya bisa membantu petani agar buah-buah lokal tampil lebih menarik.
"P2HP itu kan tugasnya memasarkan. Harusnya mereka juga berinovasi (dalam pemasaran), agar ada nilai tambah," katanya.
Selain apel, buah lokal lain yang bersaing ketat dengan buah impor yaitu jeruk dan jambu. Pemerintah diminta tidak menutup mata dengan fenomena ini agar kasus yang sama tidak menimpa buah lokal lainnya.