Selasa 04 Mar 2014 23:13 WIB

Kemenkeu Tetapkan Penjatahan Sukri SR-006 Rp19,3 Triliun

Red: Julkifli Marbun
Lelang Sukuk Negara
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Lelang Sukuk Negara

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan menetapkan penjatahan Sukuk Negara (Sukri) Ritel seri SR-006 sebesar Rp19,3 triliun, setelah dilakukan masa penawaran sejak 14 Februari 2014.

Berdasarkan keterangan pers tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, penetapan hasil penjualan dilakukan karena penerbitan obligasi sukri seri SR-006 memenuhi target pembiayaan APBN dan strategi pengelolaan utang tahun 2014.

Penetapan hasil penjualan sukri yang memiliki tingkat imbalan 8,75 persen ini juga dilakukan karena profil obligasi yang akan jatuh tempo pada 2017, serta untuk memberikan ruang bagi penerbitan jenis instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) lainnya.

Dari laporan 28 agen penjual sukri seri SR-006, jumlah investor mencapai 34.692 investor yang dominan berasal dari Indonesia bagian barat selain DKI Jakarta yaitu mencapai 57,15 persen, diikuti DKI Jakarta 35,05 persen dan Indonesia bagian tengah 7,12 persen.

Sedangkan jumlah investor terbanyak adalah pegawai swasta 27,41 persen, wiraswasta 22,87 persen, ibu rumah tangga 16,99 persen, Pegawai Negeri Sipil 7,82 persen, TNI/Polri 1,43 persen dan profesi lainnya 23,48 persen.

Total penerbitan sukri seri SR-006 yang mencapai Rp19,3 triliun ini menunjukkan adanya potensi dari perluasan basis investor Surat Berharga Negara (SBN) domestik dan peningkatan efisiensi penempatan dana masyarakat.

Sukri seri SR-006 akan diterbitkan pada 5 Maret 2014 dan memiliki tanggal jatuh tempo 5 Maret 2017 serta dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia sejak 6 Maret 2014. Pembayaran kupon sukuk dengan akad Ijarah Asset to be Leased itu akan dilakukan setiap bulan mulai tanggal 5 April 2014.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement