EKBIS.CO, PANGKAL PINANG -- Pemerintah telah memutuskan untuk tak memperpanjang Kontrak Karya (KK) Koba Tin. PT Timah pun sementara ditunjuk untuk mengelola wilayah kerja (WK) Koba Tin.
Sementara kelanjutan pengelolaan dan pemegang saham masih dibicarakan antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Pemerintah Daerah Bangka Belitung dan PT Timah. Gubernur Bangka Belitung, Rustam Effendi menyampaikan, pihaknya masih bernegosiasi dengan BUMN dan BUMD. Hal ini karena Pemda ingin BUMD menjadi saham pengendali.
Artinya Pemda menguasai saham sebesar 60 persen sedangkan PT Timah 40 persen. Hanya saja modal untuk menguasai saham sebesar 60 persen tak hanya berasal dari BUMD. Namun juga pihak swasta, yang ia belum bisa menyebut nama perseroan tersebut.
Ia pun mengaku proses negosiasi masih berlangsung dan sebentar lagi mencapai tahap final. ''Kemungkinan (selesai) Rabu (pekan) depan,'' tuturnya kepada ROL, kemarin.
September lalu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengungkapkan, PT Timah (Persero) Tbk hanya mengelola dan tidak berproduksi. Selain itu Menteri ESDM, kata Thamrin, telah mengirimkan surat kepada TNI dan Polri untuk mengamankan WK Koba Tin agar tidak ditambang secara ilegal.
Direktur Utama PT Timah (Persero) Tbk Sukrisno mengatakan, Koba Tin sudah jelas tidak menguntungkan. Hal itu bisa dilihat dari kerugian yang selalu dideritanya setiap tahun. ''2011 rugi 6,2 juta dolar AS dan tahun 2012 juga mengalami kerugian,'' jelas dia.
Good Corporate Governance (GCG), ujar Sukrisno, tidak berjalan di Koba Tin. Tak heran bukannya mengalami keuntungan malah rugi.
Kontrak Karya Koba Tin ditandatangani pada 16 Oktober 1971. Kontrak ini diperpanjang pada 6 September 2000 dan berlaku hingga 31 Maret 2013. Luas wilayah Koba Tim mencapai 41,3 ribu hektar yang terletak di kabupaten Bangka Tengah dan kabupaten Bangka Selatan.