EKBIS.CO, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan tanggal 9 April 2014 atau pelaksanaan pemilihan umum legislatif sebagai hari libur bursa.
Direktur Utama BEI, Ito Warsito dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (25/3), mengemukakan, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 111/Kpts/KPU/Tahun 2012 tanggal 8 Juni 2012 maka dengan ini diumumkan bahwa hari Rabu tanggal 9 April 2014 ditetapkan sebagai hari libur bursa.
Ia menambahkan hari libur itu juga mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tanggal 11 Mei 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. "Merunjuk ketentuan BAB II, Pasal 4, Angka (3) UU Nomor 8 Tahun 2012 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Sementara terkait dengan kegiatan Pemilihan Umum yang lain akan diumumkan berikutnya," paparnya.
Selain jadwal tersebut, Ito Warsito juga mengatakan bahwa libur bursa akan ditetapkan kemudian apabila kegiatan kliring ditiadakan oleh Bank Indonesia (BI) atau karena pengumuman pemerintah mengenai peniadaan kerja pada suatu hari tertentu.