EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menetapkan PT Bio Farma (Persero) sebagai kawasan berbudaya HKI.
Penetapan dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dalam acara 1st GP Farmasi Indonesia Sharing Session Forum yang diselenggarakan Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia dan Ditjen HKI Kemenkumham di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (15/4).
Ketua Umum Pengurus Pusat GP Farmasi Indonesia Johannes Setijono mengatakan, terpilihnya Bio Farma tak lepas dari kepedulian perusahaan pelat merah tersebut terhadap merek dan paten. Secara internal, Bio Farma terus mendorong karyawan untuk berinovasi.
Peranan HKI bagi industri farmasi dimaksudkan untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih setiap industri farmasi. Hal tersebut merupakan faktor pembentuk daya saing industri.
Kesadaran dan wawasan mengenai HKI diharapkan akan menimbulkan motivasi dan dorongan agar industri farmasi terdorong untuk berkreasi dan berinovasi di bidang produk dan teknologi produksi serta manajemen. Selain Bio Farma, dua perusahaan lain yang ditetapkan sebagai kawasan berbudaya HKI adalah Kalbe Farma dan Dexa Medica.
Direktur Utama Bio Farma Iskandar mengungkapkan penghargaan ini akan menjadi pendorong penerapan sistem inovasi di dalam perusahaan. "Kami sebagai industri farmasi berharap agar HKI dapat mendukung perkembangan teknologi, agar setiap inovasi intelektual yang dihasilkan oleh industri dapat terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara optimal," kata Iskandar.