EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengusulkan sejumlah komoditas perikanan dimasukkan ke dalam kategori barang kebutuhan pokok karena telah menjadi bagian utama dari pola makan sebagian masyarakat Indonesia.
"KKP mengusulkan komoditas perikanan terutama ketiga jenis komoditas di atas agar dimasukkan dalam kategori barang kebutuhan pokok karena telah memasyarakat dan menjadi bagian yang menguasai hajat hidup orang banyak," kata Dirjen Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Ketiga komoditas perikanan itu adalah ikan bandeng, ikan tongkol dan ikan kembung yang telah memberikan bagian terhadap inflasi rata-rata sebesar 0,56 persen.
Untuk itu, kebijakan strategis KKP antara lain mendorong peningkatan produksi dalam rangka menopang ketahanan pangan dan gizi masyarakat yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
"Saat ini subsektor perikanan budidaya menjadi basis bagi penguatan ketahanan pangan nasional," ujarnya.
Selain ketiga komoditas perikanan tersebut, sejumlah komoditas lainnya seperti ikan patin mengalami lonjakan baik dari domestik maupun internasional.
"Kebutuhan ikan patin terus meningkat tajam. Bahkan untuk kebutuhan perhotelan dan restoran mencapai 100 ton per bulan," kata Sharif Cicip Sutardjo di Jakarta, Kamis (3/4).
Untuk itu, ujar dia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan ikan patin sebagai komoditas unggulan program percepatan industrialisasi serta terus mendorong dan memacu produksi patin.
Ia mengungkapkan, KKP menargetkan produksi patin tahun 2014 sebesar 117.840 ton atau naik dua kali lipat dibanding tahun 2013 yaitu sebesar 61.125 ton.
Untuk mendukung produksi fillet patin, KKP juga telah membangun Unit Pengolahan Ikan Fillet Patin di Jambi, Riau, Jawa Barat, Kalimantan Selatan dan Jawa Timur.