EKBIS.CO, JAKARTA -- Kartu berlangganan Multi Trip (KMT) yang digunakan di commuter line tidak termasuk dalam uang elektronik. Alasannya, KMT hanya digunakan untuk komunitas yang berlaku di wilayah tertentu.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Rosmaya Hadi mengatakan, KMT merupakan instrumen pembayaran store value. "Store valur bukan uang elektronik karena hanya berlaku di wilayah tertentu. Jadi tak memenuhi unsur uang elektronik," ujar Rosmaya, Kamis (17/4).
Selain KMT yang hanya bisa digunakan di kereta api, contoh lainnya dari store value adalah Blitzcard, Starbucks Card dan Mega Cash. Kendati bukan termasuk uang elektronik, BI berwenang meminta laporan kepada penyelenggara uang elektronik yang berupa store value.
Saat ini terdapat 17 penerbit uang elektronik di Indonesia yang terdiri dari 8 bank umum, 1 BPD dan 8 lembaga selain bank (LSB). Bank umum yang menjadi penerbit adalah PT Bank Central Asia, Tbk (BCA); PT Bank Mandiri, Tbk; PT Bank Mega, Tbk; PT Bank Negara Indonesia, Tbk (BNI); PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk (BRI); PT Bank Permata, Tbk; PT Bank CIMB Niaga, Tbk; dan PT Bank Nationalnobu.
Sedangkan BPD yang memiliki uang elektronik adalah Bank DKI Jakarta. Sementara itu, delapan LSB yang menjadi penerbit adalah PT Indosat, PT Skye Sab Indonesia, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Telekomunikasi Selular, PT XL Axiata, PT Finnet Indonesia, PT Artajasa Pembayaran Elektronis dan PT Nusa Satu IntiArtha.