EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang menyusun Road Map Pasar Modal Syariah. Road map ini diharapkan bisa menjadi acuan pengembangan pasar modal syariah dalam jangka waktu lima tahun ke depan.
Deputi Komisioner OJK Pengawas Pasar Modal I, Sarjito, menyampaikan proses penyusunan road map ini mempertimbangkan pendapat dan masukan seluruh pembangku kepentingan.
Saat ini OJK telah beberapa kali menyelenggarakan stakeholders, yang terdiri dari BEI, KPEI, KSEI, LPHE, P3IEI, asosiasi pelaku pasar modal, asosiasi profesi penunjang pasar modal dan lembaga pemerintah. Selain itu yang terpenting adalah menyelenggarakan pertemuan dengan Dewan Syariah Nasional-MUI.
Ada Beberapa topik utama yang menjadi perhatian dalam pengembangan pasar modal syariah. Topik itu antara lain peningkatan produk syariah di pasar modal, pemberdayaan peran pelaku pasar dalam kegiatan pasar modal syariah, dan perluasan basis investor.
Selain itu penguatan kerangka regulasi dan peningkatan sumber daya manusia (human capital). ''Human capital masih sangat minim, ini peluang besar bagi siapa saja,'' tutur dia pekan lalu.
Secara khusus ia menyebutkan Direktorat Pasar Modal Syariah juga tengah melakukan proses penyempurnaan regulasi. Khususnya peraturan no IX.A.13 tentang penerbitan efek syariah.Prosesnya saat ini masih dalam penyusunan naskah akademis. Ia pun berharap selesai akhir 2014 mendatang.
Beberapa subtansi utama dalam penyempurnaan regulasi ini, antara lain pengaturan transaksi syariah di pasar modal, penyederhanaan dokumentasi pendaftaran dan penyempurnaan kecukupan keterbukaan informasi terkait sukuk.