EKBIS.CO, JAKARTA -- Regulator industri keuangan Indonesia meyakini wakaf adalah bagian integral dari keuangan syariah untuk pengentasan kemiskinan. Disebut pengentasan kemiskinan karena wakaf salah satu cara dalam distribusi kekayaan berupa pendanaan atau ataupun aset untuk dikelola bagi kepentingan umat.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mulya E Siregar menyampaikan umat Islam punya sejarah panjang dalam pengelolaan wakaf. Seperti Kesultanan Turki Ustmani yang menggunakan aset wakaf untuk kepentingan publik. Dimana pada ujungnya adalah untuk kepentingan masyarakat.
Hingga kini OJK menilai wakaf masih menjadi salah satu cara dalam mensejahterakan umat. Baik dalam hal pengetahuan, kesehatan dan bantuan keuangan. Terkait keuangan besarnya aset bisa mendorong ekonomi lokal berdasar wakaf. Khusus di Indonesia saja, saat ini menurut data Kementerian Agama aset wakaf mencapai 60 miliar dolar AS atau Rp 660 triliun di 2011.
Selain itu wakaf tunai bank syariah di Indonesia mencapai 3 miliar dolar AS. Sementara estimasi wakaf tunai di 2013 sebesar 6 miliar dolar AS atau sama dengan 45 persen dari produk domestik bruto.
''(Wakaf) bisa meningkatkan pendapatan masyarakat miskin sebesar 1,25 dolar AS,'' tutur dia dalam 'WIEF-IDB Wakaf Roundtable: Lebih dari sekedar amal, memanfaatkan Wakaf untuk kesejahteraan Ekonomi' di Jakarta, Kamis (5/6). Angka, ini tambah dia lebih dari cukup untuk mengembangkan perekonomian berdasar wakaf.