EKBIS.CO, JAKARTA -- Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK Mulya E Siregar meminta lembaga pengelola wakaf atau nazir menggandeng lembaga keuangan syariah. Khususnya dalam pengelolaan aset wakaf, untuk kepentingan masyarakat.
Ia pun memastikan OJK akan berupaya menjaga kerjasama ini berjalan lancar. Karena, di Indonesia ada 1400 kilo meter persegi tanah wakaf yang bernilai Rp 660 triliun. ''Ini banyak yang nganggur, harusnya kan dikelola,'' tutur dia di sela diskusi 'WIEF-IDB Wakaf Rountable: Lebih dari Sekadar Amal: Memanfaatkan Wakaf untuk Kesejahteraan Ekonomi' di Jakarta, Kamis (5/6).
Ia pun berharap pengelolaan aset wakaf meninggalkan cara pikir lama. Dimana, tanah wakaf tak hanya digunakan sebagai kuburan saja. Akan tetapi juga dalam bentuk ruko, perkebunan dan hotel. Dimana hasilnya akan diarahkan untuk kepentingan umat. ''Hasilnya diarahkan untuk ke kaum dhuafa,'' papar dia.