EKBIS.CO, CIANJUR -- Menteri Pertanian Suswono menemukan pedagang yang menjual gula rafinasi (refined sugar) atau gula kristal putih/gula mentah yang telah mengalami proses pemurnian di Pasar Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.
Padahal, gula rafinasi tidak untuk dijual di pasar umum. Gula jenis tersebut seharusnya diperuntukan bagi industri makanan.
"Gula rafinasi tidak untuk dijual di pasar tapi seharusnya hanya diperuntukkan industri makanan," kata Suswono sambil menyambangi penjual yang kedapatan menjual gula rafinasi, Selasa (15/7).
Mentan mengatakan gula rafinasi yang dijual di pasar membuat para petani tebu rakyat merugi. Alasannya gula dari tebu rakyat itu harus bersaing dengan gula rafinasi yang tidak seharusnya dijual secara bebas. Gula hasil pemurnian itu memiliki kualitas yang lebih baik dibanding gula tebu rakyat serta memiliki harga yang lebih murah.
"Petani tebu banyak yang mengeluhkan produknya kalah bersaing dengan gula rafinasi. Komitmennya adalah gula rafinasi hanya untuk industri tidak untuk dijual di pasar," kata dia.
Mentan sendiri akan segera menindaklanjuti temuan gula rafinasi itu dengan melaporkannya kepada Kementerian Perdagangan.
"Saya pikir ini merupakan tanggung jawab Kemendag agar menindaklanjuti beredarnya gula rafinasi ini," katanya.
Menurut dia, petani tebu rakyat harus secara konsisten dilindungi produknya.
"Distribusi gula rafinasi agar lebih diperketat. Langkah ini merupakan upaya pemerintah agar petani tidak mengalami kerugian," kata dia.