Senin 04 Aug 2014 09:13 WIB

Ratusan SPBU Terapkan Pembatasan Penjualan Solar

Red: Erik Purnama Putra
Petugas membantu warga mengisi bahan bakar minyak di sebuah SPBU, Jakarta, Selasa (25/3).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas membantu warga mengisi bahan bakar minyak di sebuah SPBU, Jakarta, Selasa (25/3).

EKBIS.CO, MEDAN -- PT Pertamina (Persero) Region I menetapkan 133 stasiun pengisian bahan bakar umum di Sumatera Bagian Utara yang akan menerapkan kebijakan pembatasan pelayanan solar bersubsidi.

Dalam siara pers yang diterima di Medan, Ahad (3/8), External Relation PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region I Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Brasto Galih Nugroho mengatakan, sebanyak 133 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) itu tersebar di lima provinsi yakni Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, dan Kepulauan Riau.

Di Sumatra Utara, ditetapkan 42 SPBU yang menerapkan kebijakan pembatasan pelayanan solar bersubsidi tersebut dari 315 SPBU yang ada di provinsi itu.

Ke-42 SPBU itu berada di Kota Medan (18 unit), Deliserdang (delapan unit), Langkat (tiga unit), Serdang Bedagai (satu unit), Dairi (satu unit), Karo (satu unit), Simalungung (dua unit), Tanjung Balai (dua unit), Mandailing Natal (dua unit), Padang Lawas (satu unit), Tapanuli Tengah (satu unit), Tapanuli Selatan (satu unit), Sibolga (satu unit).

Di Sumatra Barat diberlakukan di 14 SPBU yakni di Dharmas Raya (dua unit), Pasaman Barat (tiga unit), Sawah Lunto (dua unit), Pesisir Selatan (satu unit), Padang (lima unit), dan Solok (satu unit).

Di Riau 21 SPBU yakni di Rokan Hilir (satu unit), Rokan Hulu (lima unit), Dumai (tiga unit), Indragiri Hilir (tiga unit), Indragiri Hulu (empat unit), Kampar (tiga unit), dan Kuantan (dua unit).

Di Aceh 11 SPBU yakni di Aceh Barat (tiga unit), Aceh Barat Daya (satu unit), Sabang (dua unit), Bener Meriah (satu unit), Gayo Lues (dua unit), Simeulue (satu unit), dan Singkil (dua unit).

Sedangkan di Kepulauan Riau 44 SPBU yakni di Bintan (tiga unit), Karimun (satu unit), Natuna (satu unit), Batam (33 unit), dan Tanjung Pinang (enam unit).

Setelah kebijakan pembatasan pelayanan solar bersubsidi itu diberlakukan di 133 SPBU tersebut, Pertamina juga akan memberlakukan aturan serupa ke seluruh SPBU dalam waktu dekat.

Menurut dia, pemberlakuan kenijakan pembatasan pelayanan solar bersubsidi itu merupakan kelanjutan dari UU 12/2014 tentang Perubahan APBN 2014.

Sesuai surat edaran dari BPH Migas, diberlakukan pengurangan volume BBM bersubsidi dari 48 juta kiloliter (KL) menjadi 46 juta (KL) diharapkan mampu mencukupi kebutuhan masyarakat hingga akhir tahun 2014.

Pertamina telah menjalankan kebijakan tersebut yang dimulai dari Jakarta Pusat sejak 1 Agustus 2014 dengan tidak lagi menjual solar bersubsidi.

Kemudian mulai 4 Agustus 2014, waktu penjualan solar bersubsidi tersebut akan diberlakukan di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali dengan pembatasan waktu mulai pukul 08.00 WIB hingga dengan 18.00 WIB.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement