EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan aturan pembatasan utang luar negeri pada semester II-2014. Hal tersebut disampaikan Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo ketika ditemui di Gedung DPR, Kamis (21/8).
Utang Luar Negeri pada Juni mencatatkan kenaikan menjadi 284,9 miliar dolar AS, meningkat 8,6 miliar dolar AS atau 3,1 persen dibandingkan posisi akhir triwulan I-2014. Utang swasta masih menjadi penyebab kenaikan utang.
Posisi ULN Indonesia pada akhir Juni 2014 terdiri dari ULN sektor publik sebesar 131,7 miliar dolar AS atau 46,2 persen dari total ULN dan ULN sektor swasta sebesar 153,2 miliar dolar AS atau 53,8 persen dari total ULN.
Deputi Gubernur BI Hendar mengatakan, BI tengah mengkaji aturan ULN tersebut dengan Pemerintah.
"Sekarang tinggal finalisasi. Mudah-mudahan cepat," ujar Hendar, Kamis (21/8). Menurutnya, BI menginisiasi aturan tersebut karena BI berperan menstabilkan moneter.
Peningkatan utang membuat rasio ULN terhadap produk domestik bruto (PDB) meningkat dari 32,33 persen pada triwulan I-2014 menjadi 33,86 persen pada Juni 2014. Sementara itu, debt service ratio (DSR), yaitu rasio total pembayaran pokok dan bunga ULN relatif terhadap total penerimaan transaksi berjalan meningkat dari 46,42 persen pada triwulan sebelumnya menjadi 48,28 persen pada Juni 2014.
Hendar mengatakan, peningkatan DSR karena pinjaman trade financing yang jatuh temponya sangat pendek. Padahal hal tersebut bisa dihindari dengan cara roll over.
"Pinjaman jangka pendek yang itu mempengaruhi besarnya angka DSR," ujarnya.
DSR akan membaik apabila ekspor Indonesia mengalami perbaikan. BI berharap ekspor mineral segera membaik usai Kontrak Karya renegosiasi mineral ditandatangani.