EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tax holiday. Melalui rapat koordinasi yang dilakukan pada Kamis (4/9) oleh Menko Perekonomian disepakati tax holiday masih diperlukan dalam dunia usaha.
“Dari hasil rapat disetujui bahwa tax holiday diperpanjang hingga jangka waktu satu tahun ke depan,” kata Menko Perekonomian, Chairul Tanjung pada Kamis (4/9) dalam konferensi persnya di Jakarta. Dalam rapat juga dibahas mengenai keluhan-keluhan dalam pemrosesan tax holiday.
Berdasarkan hasil evaluasi, lamanya proses pengurusan tax holiday masih menjadi kendala. Oleh karena itu, pemerintah berjanji akan mempercepat proses pengurusan tax holiday.
CT mengatakan, selama ini negara-negara tetangga menawarkan sistem tax holiday yang lebih menarik ketimbang Indonesia. Maka agar dapat bersaing dengan negara lainnya, dibentuk tim yang terdiri atas BKPM, Kemenperin, dan Kemendag dengan Kemenkeu sebagai pemimpinnya.
Selain bertugas menyelesaikan panjangnya prosedur tax holiday, tim ini juga mengevaluasi segala sesuatu yang berhubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Tim ini diberikan waktu hingga akhir September untuk menyelesaikan masalah perubahan prosedur pengurusan tax holiday.
"Saya minta urusan prosedur tax holiday diselesaikan akhir September sehingga Oktober sudah bisa dibawa ke rapat," tegas CT. Menurut CT, Indonesia tidak meniru sepenuhnya tax holiday yang ada di negara lain.
Namun, kebijakannya didasarkan atas kepentingan nasional. Indonesia membutuhkan pengembangan industri hulu seperti petrokimia dan baja
Maka industri tersebut yang akan memperoleh prioritas untuk diberikan fasilitas tax holiday. Pemberian tax holiday akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing industri dan nilai investasinya.
Diharapkan dengan penerapan tax holiday investasi yang masuk akan semakin besar sehingga menumbuhkan perekonomian Indonesia. Di samping itu, tax holiday bertujuan menciptakan sektor industri yang unggul. “Harapannya impor kita berkurang atau ekspor bertambah secara luar biasa,” kata CT.