Ahad 07 Sep 2014 14:41 WIB

Kemenperin Proteksi Industri Kecil

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Indah Wulandari
Usaha kecil dan menengah (UMKM) di harus siap menghadapi pasar bebas ASEAN (ASEAN Economic Community) 2015
Foto: Antara/Noveradika
Usaha kecil dan menengah (UMKM) di harus siap menghadapi pasar bebas ASEAN (ASEAN Economic Community) 2015

EKBIS.CO, JAKARTA--Kementerian Perindustrian berupaya memberi proteksi terhadap para pelaku industri kecil dari ancaman kebangkrutan akibat  rencana kenaikan tarif dasar listrik (TDL),  bahan bakar minyak, dan gas elpiji 12 kg. 

“Kenaikan tiga komponen itu turut mendorong naiknya cost produksi antara lima sampai 10 persen. Makanya, pemerintah berupaya membantu dengan cara memberikan bantuan," ujar Dirjen Industri Kecil Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian, Euis Saedah, Ahad (7/9).

Bentuk bantuan yang bakal diberikan berupa pembelian peralatan. Untuk sektor makanan, Kemenperin memberikan bantuan sebesar Rp 40 juta. Bantuan itu, nantinya dipergunakan untuk membeli peralatan penggorengan dan lainnya.

Sedangkan, bantuan untuk pembelian peralatan dengan jenis usaha produk tekstil, yakni besarannya antara Rp 30-300 juta. Selain itu, pihaknya juga memberikan bantuan untuk pelatihan dan konsultasi gratis untuk mendapatkan SNI serta kemasan yang menarik.

Meskipun kenaikan tiga komponen ini, akan berdampak pada industri kecil, pihaknya optimis para pelaku usaha tersebut bisa keluar dari masalah. Sebab, para pelaku usaha kecil paling bisa mengatasi masalah seperti itu.

"Jadi, mereka sudah punya trik jitu untuk mengatasi permasalah kenaikan biaya produksi tersebut," jelasnya

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement