EKBIS.CO, JAKARTA -- Komisi VI DPR menerima usulan Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada PT Pertamina sebesar Rp 677,55 miliar pada RAPBN 2015. Tujuannya, untuk mendukung proyek pembangkit energi geotermal sebagai sumber daya energi yang bersih dan ramah lingkungan.
"Usulan Pertamina diterima, untuk selanjutnya disampaikan ke Badan Anggaran untuk dibahas sesuai dengan perundang-undangan," kata Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto dalam Rapat Kerja dengan Menteri BUMN Dahlan Iskan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/9) malam.
Menurut Airlangga, persetujuan usulan tersebut diberikan dengan catatan. Yaitu, penggunaan SLA harus sesuai dengan business plan perusahaan. Pertamina juga harus melaporkannya secara berkala dan menyiapkan akun SLA dengan akun lainnya.
Sementara itu, Menteri BUMN Dahlan Iskan menyambut baik persetujuan DPR atas usulan subloan agreement (SLA) tersebut.
Menurut dia, penarikan penerusan pinjaman sebesar Rp 677,55 miliar tersebut akan digunakan untuk membiayai pekerjaan pembangunan proyek PLTP Lumut Balai unit 1 dan 2 senilai Rp 345,06 miliar.
Selanjutnya, proyek Geothermal Clean Energy Ulu Belu Unit 3 dan 4 dan Lahendong unit 5 dan 6 sebesar Rp 331,48 miliar.
Selain itu, DPR juga menerima usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk PT Pal Indonesia (Persero) sebesar Rp 1,5 triliun.
Sementara usulan PMN untuk PT PLN (Persero) sebesar Rp 5,23 triliun masih belum dapat diterima. Namun, dapat diusulkan kembali dalam pembahasan RAPBN-P 2015.