Selasa 30 Sep 2014 14:13 WIB

Ahsin Dorong Empat Usaha Miliki Sertifikasi Standar Halal

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Erdy Nasrul
Mentari Restaurant, menjual makanan halal di Seoul, Korsel.
Foto: ostcabin.blogspot.com
Mentari Restaurant, menjual makanan halal di Seoul, Korsel.

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Asosiasi Hotel dan Restoran Syariah Indonesia (Ahsin) mendorong supaya empat jenis usaha yaitu hotel syariah, restoran halal, agen perjalanan (travel) syariah, dan spa syariah memperoleh sertifikasi standar halal.

Ketua Ahsin, Riyanto Sofyan mengatakan, usaha tersebut seharusnya memiliki jaminan produk standar halal karena sebagai bentuk manajemen kualitas (quality management).

Apalagi, kata dia, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Kepariwisataan nomor 10 tahun 2009 yang menyatakan bahwa Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sudah menetapkan standar yang harus dicapai.

“Alhamdulilah, kata dia, Menparekraf Mari Elka Pangestu juga telah mengeluarkan peraturan menteri pariwisata dan ekonomi kreatif (permen parekraf) nomor 2 tahun 2014 mengenai peoman hotel syariah yang diterbitkan di bulan Februari 2014 lalu,” katanya kepada Republika, di Jakarta, Selasa (30/9).

Dari peraturan itu, usaha kepariwisataan maupun jasa syariah seperti hotel, spa, agen travel maupun restoran halal juga didorong untuk memiliki standar halal. Sayangnya, belum semua usaha tersebut memiliki standar halal.

Dia menyebutkan, saat ini baru ada 300 restoran yang memiliki sertifikat halal. Kemudian baru 25 hotel yang restorannya memiliki sertifikat halal dan 10 hotel yang sudah menjalankan standar syariah dan mendapatkan sertifikat.

Supaya semua usaha hotel, spa, agen travel, dan restoran memiliki sertifikat halal, Ahsin mengaku hanya dapat memberikan bantuan semacam teknis maupun sosialisasi karena kapasitasnya yang merupakan industri.

“Kami bantu mendorong usaha agen travel, spa, hotel syariah dan restoran halal dapat memiliki sertifikasi standar halal,” ujarnya.

Menurutnya, untuk mewujudkan target seluruh usaha tersebut memiliki standar halal dibutuhkan campur tangan pemerintah atau Kemenparekraf. Kemenparekraf merupakan pengayom dan dapat memfasilitasi usaha-usaha tersebut memiliki standar halal. Sedangkan pihaknya hanya memiliki kapasitas sebagai industri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement