EKBIS.CO, PALEMBANG -- Kasus investasi bodong marak terjadi. Korbannya pun tak hanya masyarakat yang belum melek keuangan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan trik agar tidak terjerumus dalam praktik investasi bodong.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, ada tiga hal utama yang perlu dilakukan ketika mendapat penawaran investasi. Hal pertama adalah kewajaran dari sisi bunga yang ditawarkan. "Kalau orang menawarkan investasi return-nya (imbal hasilnya) nggak wajar, ya harus hati-hati," ujarnya di Hotel Novotel, Palembang, Kamis (23/10) malam.
Sebuah penawaran investasi dianggap tidak wajar apabila bunya yang ditawarkan melebihi tingkat suku bunga yang umum berlaku di pasar keuangan. Misalnya, jika deposito menawarkan bunga sebesar 12 persen per bulan, investasi yang menawarkan bunga 30 persen menjadi tidak wajar. "Nggak mungkin lah. Nggak ada caranya untuk lebih dari suku bunga pasar lah," ujarnya.
Hal kedua adalah persyaratannya. "Perhatikan persyaratannya. Misalnya tata caranya. Bagaimana menyetor, bagaimana menarik. Itu tolong diperhatikan," ujarnya.
Hal ketiga adalah keabsahan hukum, baik lembaga investasinya maupun produk investasi yang ditawarkan. "Misalnya apakah dia ini lembaga yang terdaftar nggak. Izinnya dari siapa. Kalau dia koperasi, ya harus ada izin koperasi. Kalau dia pasar modal ya harus ada izin pasar modal. Termasuk produknya itu itu terdaftar nggak," ujarnya.
Masyarakat dapat mengecek keabsahaannya melalui call center OJK di nomor 1500655. Muliaman mengatakan, investasi bodong banyak ditemukan di daerah-daerah yang pengawasannya masih minim seperti di Sulawesi dan sejumlah wilayah lain di Indonesia bagian Timur.
Salah satu bentuk penipuan investasi yang banyak dijumpai adalah investasi berbentuk Koperasi. Mayoritas korbannya adalah petani. "Biasanya kalau musim panen, apakah cengkeh atau lainnya. Sudah tahu nih petani sedang banyak duitnya kalau musim panen, makanya berbondong-bondong lah orang menawarkan produk itu," ujarnya.