EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menilai sudah waktunya tarif bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dinaikkan. Kenaikan harga tersebut sesuai dengan amanat UU Energi no 37 Tahun 2007.
Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, kenaikan tarif BBM bersubsidi tidak dapat ditunda lagi. ''Harus beralih dari supply side management menjadi demand side management,'' kata dia, Selasa (4/11) siang.
Dia menerangkan, sesuai dengan UU Energi no 37 Tahun 2007 ke depannya harga BBM harus menjadi harga keekonomian.
Menurut Andy, penurunan harga minyak mentah dunia tidak berpengaruh terlalu besar karena masih terdapat subsidi BBM. Dia menjelaskan, yang memengaruhi harga BBM di antaranya, harga rata-rata minyak mentah Indonesia, kurs dolar, dan Mean of Platts Singapore (Mops).