EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memastikan akan menghentikan izin (moratorium) kapal baru di atas 30 gross tonage (GT). Jika ada kapal baru, dia meminta aparat untuk bertindak tegas terhadap mereka yang tidak berizin itu.
"Sanksinya ya ditenggelamin atau dilelang atau disuruh pulang gitu saja," katanya usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komite II DPD RI, Rabu (5/11).
Susi mengatakan, kapal besar di atas 30 GT bukan milik nelayan Indonesia. Mereka kerap melakukan bongkar muat di laut dan hasil tangkapan ikannya dibawa ke luar negeri. Jadi, kata dia, mau ditambah jumlah kapalnya juga hasilnya tidak masuk ke negara.
"Karena saya berani bertaruh, kapal 30 GT ke atas itu pasti milik asing. Tidak ada nelayan kita yang punya itu," ujarnya.
Saat ini jumlah kapal di Indonesia di atas 30 GT sebanyak 5329 unit. Satu kapal, kata Susi, bisa menangkap ikan sebanyak 1000-2000 ton pertahun. Jika harga satu kilogram ikan sebesar Rp 10 ribu, maka satu kapal bisa mendapat Rp 10-20 miliar pertahun.
"Kalau itu dikalikan jumlah kapal yang ada, berapa trilliun yang hilang. Dan itu tidak masuk ke kita (Indonesia). Jadi keberpihakan kita ini pada siapa?," ujarnya.