EKBIS.CO, JAKARTA - Selain moritarium atau penghentian izin kapal bertonase di atas 30 gross ton, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berencana akan menghapus pungutan bagi nelayan kecil dengan kapal di bawah 10 gross ton. "Saya minta ke pemda untuk hapuskan," ujar Susi, Kamis (6/11).
Mengenai hilangnya pendapatan yang diperoleh oleh pemda dari retribusi ini, Menteri Susi menyatakan bahwa akan menggantinya dengan DAK atau Dana Alokasi Khusus yang akan diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. "Pemda tidak akan rugi, nanti diganti dengan DAK," kata Susi. Mengenai besarnya anggaran yang akan diberikan melalui DAK, Susi mengaku masih menggodoknya.
Alokasi DAK ini dilaksanakan seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah sejak adanya Undang-undang No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.