EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank sentral dan otoritas moneter negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) sepakat untuk mencari cara terbaik kelola zakat dan wakaf. Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo menambahkan bahwa pengelolaan zakat dan wakaf untuk sumber-sumber pembiayaan ekonomi syariah perlu dibentuk dan dirumuskan.
"Sekarang mau difinalisasi sehigga negara-negara lebih bisa mendayagunakan zakat dan wakaf untuk pembiayaan ekonomi syariah," ujarnya. Ke depannya, wakaf tak hanya penggunaan gedung dan sosial, tetapi juga dalam bentuk sukuk untuk pembiayaan ekonomi.
Pengelolaan zakat dan wakaf merupakan salah satu kesepakatan yang diambil dalam pertemuan bank-bank sentral negara-negara OKI. Kesepakatan kedua adalah perkuatan makroprudensial. Berbagai negara telah memiliki kebijakan makroprudensial, seperti BI yang memiliki aturan LTV. "Negara lain tertarik untuk mempelajari kebijakan makroprudensial yang dimiliki BI," ujar Perry.
Kesepakatan ketiga adalah berbagi pengalaman inklusi keuangan. Di antara negara-negara OKI, Indonesia merupakan contoh negara yang berhasil dalaam pengembangan inklusi keuangan, termasuk dalam penggunaan sistem pembayaran. "Contohnya pembayaran program kesejahteraan pemerintah," ujarnya.
OKI beranggotakan 57 negara. Namun, beberapa negara di Afrika membentuk satu bank sentral yang dinamakan West Afrika Monetary Union (WAMU) sehingga bank sentral negara OKI sebanyak 51.
Dari 51 bank sentral anggota negara OKI, hanya 26 bank sentral yang mengikuti pertemuan tahun ini. Bank-bank sentral tersebut berasal dari Aljazair, Bangladesh, Brunei Darussalam, Kamerun, Mesir, Iran, Irak, Yordania, Kazakhstan, Libya, Malaysia, Maladewa, Mauritania, Maroko, Mozambik, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Saudi Arabia, Sierra Leone, Somalia, Suriname, Turki, UAE, Uzbekistan, Yaman, WAMU, dan observer dari Thailand.
Pertemuan bank-bank sentral dan otoritas moneter negara-negara OKI tersebut merupakan bagian dari ISEF 2014 yang digelar pada 3-9 November.