Senin 01 Dec 2014 14:49 WIB

Menkeu: Pemungutan Pajak akan Bersifat Investor Friendly

Rep: C78/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Bambang Brodjonegoro
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Bambang Brodjonegoro

EKBIS.CO,  JAKARTA—Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro berencana mengarahkan insentif fiskal agar tidak terlalu memberatkan investor, tapi juga tidak mengobralnya. Artinya, pemungutan pajak akan bersifat investor friendly.  

“Jangan pelit tapi juga jangan diobral,” kata dia di Auditorium Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Gatot Subroto pada Senin (1/12). Sebab investor memegang peranan besar dalam pemasukan Negara yakni sekitar 70 persen. 

Namun, kementerian akan merancang agar ketika investor telah diberi kemudahan, tidak ada peluang penyalahgunaan. Misalnya, investor melakukan tax planning agar ia dapat tidak membayar pajak selama bertahun-tahun. Yang pasti, lanjut dia, hal tersebut merupakan tahapan awal dari pemerintahan baru. 

Dikatakannya, pemerintah saat ini sangat berharap besar pada Kementerian Keuangan. Khususnya, harapan kementerian dalam menyeimbangkan perolehan pajak dengan pencapaian pertumbuhan ekonomi. 

Menyoal perolehan pajak, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menuturkan, realisasi penerimaan pajak hingga 14 November mencapai 75 persen. Masih belum memenuhi target ideal yakni 100 persen. Ditanya penyebabnya, Mardiasmo saat ini menjelaskan dirinya masih mengamati perkembangan dan laporan dari daerah. “Kalo masalah-masalah lebih pada eksternal, di kanwil daerah” katanya. 

Ia mengaku belum menetapkan strategu=I khusus untuk menggenjot perolehan pajak agar ideal. Sebab penyerapan pajak dilihat dari kasus per kasus. “Kita harus liat PPh badan seperti apa, PPh pribadi berapa,” tuturnya. 

Sementara, di 2015 mendatang ia akan menekankan personal income tax, di mana dilakukan penggenjotan terhadap pajak-pajak pribadi. Para pelaku professional seperti advokat, selebritas, termasuk akuntan, dokter, pengacara dan profesi lain berpendapatan besar. Harus ditelusuri dan dipastikan apakah ia sudah membayar pajak sebagaimana seharusnya atau belum. Artinya, pengawasan terhadap personal yang pendapatannya besar akan ditingkatkan. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement