EKBIS.CO, JAKARTA - Pemerintah mulai 1 Januari 2015 mengatur harga bagi seluruh jenis bahan bakar minyak umum. Termasuk bensin nonsubsidi dengan angka oktan 92 yakni pertamax.
Sekjen Kementerian ESDM M Teguh Pamuji kepada wartawan di Jakarta, Jumat mengatakan, ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014. Sesuai perpres tersebut, setiap bulan, pemerintah menetapkan seluruh harga dasar BBM, termasuk pertamax.
Sebelumnya, penetapan harga BBM nonsubsidi seperti bensin dengan angka oktan 92, angka oktan 95, dan solar nonsubsidi sepenuhnya menjadi kewenangan badan usaha. Namun, lanjutnya, berdasarkan perpres tersebut, setiap bulan, pemerintah menetapkan harga dasarnya, sementara badan usaha menetapkan harga ecerannya.
Komponen harga dasar terdiri atas biaya perolehan, distribusi, penyimpanan, dan marjin SPBU. Perhitungan harga dasar menggunakan harga indeks pasar dan kurs rupiah dengan periode antara tanggal 24 bulan sebelumnya hingga tanggal 25.
Selain harga dasar, menurut Teguh, pemerintah juga mengatur formula harga eceran BBM umum yakni harga dasar ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) ditambah pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ditambah marjin badan usaha. PBBKB ditetapkan pemerintah daerah dengan kisaran 5-10 persen dari harga dasar.
Marjin ditetapkan badan usaha dengan ketentuan minimal lima persen dan maksimal 10 persen dari harga dasar. Harga eceran BBM umum tersebut ditetapkan badan usaha mengingat besarannya tergantung marjin yang diambil."Dengan pengaturan-pengaturan tersebut, maka harga BBM sudah sesuai dengan Putusan MK No 002 Tahun 2003," tutur Teguh.