EKBIS.CO, JAKARTA -- JAKARTA--Pemerintah akhirnya memerpanjang Memorandum of Understanding (MOU) soal amandemen karya dengan PT Freeport selama 6 bulan kedepan. Padahal, MOU dengan Freeport seharusnya berakhir 25 Januari 2015 kemarin.
Perpanjangan MOU kontrak PT Freeport Indonesia selama enam bulan kedepan ditengah hiruk pikuk kasus KPK-Polri memang harus dicurigai. Ada kepentingan bisnis dibalik perpanjangan renegosiasi kontrak.
Pengamat Ekonomi Pembangunan Arif Ansori Yusuf mengatakan masyarakat patut curiga atas perpanjangan kontrak Indonesia dengan PT. Freeport Indonesia. Arif dibalik keputusan perpanjangan kontrak pasti ada kepentingan bisnis global, kepentingan politik, dan kepentingan korporat.
Sebab, jika ditinjau secara ekonomi, Indonesia selama ini hanya mendapat sebagian kecil dari jumlah keuntungan PT. Freeport Indonesia. Selain itu, selama ini semangat suistanable development yang harusnya ditularkan oleh Freeport ke Indonesia malah tidak terlaksana.
"Dari dulu kan kita tidak pernah bisa benar-benar tegas membuat keputusan ekstrem. Memotong atau memperpanjang dengan memperhatikan faktor suistanable dalam proses penambangan," ujar Arif, Senin (26/1).
Arif menyebutkan, orang yang berada dalam lingkaran freeport adalah mereka yang berasal dari big capitalist. Mereka yang mempunyai uang yang tak terhingga dan bisa berbuat apa saja untuk melanggengkan kepentingan mereka.