Selasa 27 Jan 2015 16:55 WIB

Wacana Naikkan Bea Impor Film, Indonesia Bisa Dilaporkan ke WTO

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Industri film Amerika Serikat berpusat di Hollywood dan mengimpor filmnya ke Indonesia
Foto: Blogspot
Industri film Amerika Serikat berpusat di Hollywood dan mengimpor filmnya ke Indonesia

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah harus berhati-hati terkait usulan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) agar bea impor film dinaikkan. Sebab, jika pemerintah menerima usulan tersebut, tidak hanya berdampak pada perfilman Tanah Air, namun juga keberadaan Indonesia pada WTO.

“JIka hal itu dilakukan, Indonesia melanggar WTO Valuation Agreement, khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf c dan interpretative note-nya,” demikian disampaikan pengamat perpajakan Universitas Indonesia, Darussalam di Jakarta, Selasa (27/1).

Untuk itulah pemerintah harus menolak usulan tersebut, karena bisa berdampak buruk bagi Indonesia.  Karena bisa saja, negara-negara pengekspor film melaporkan Indonesia ke WTO. Indonesia bisa dituding tidak menjalankan WTO Valuation Agreement dengan benar.

Ia juga menambahkan tak tepat jika Kadin membandingkan antara bea impor film dan pajak produksi film nasional. Karena jika harus dibandingkan maka lebih tepat antara pungutan impor film di Indonesia dan pungutan impor film di negara lain. Selain itu, juga antara sistem pengenaan pajak produksi film di Indonesia dan sistem pengenaan pajak produksi film di Negara lain.

Dalam hal ini, Indonesia bisa saja membandingkan pajak produksi film Indonesia dan Amerika Serikat. Sebab, di beberapa negara bagian di Amerika, terdapat beberapa fasilitas perpajakan untuk industri produksi film. “Jadi menurut saya, lebih produktif jika diskusinya menjadi pemberian fasilitas perpajakan untuk perusahaan produksi film nasional,” lanjutnya.

Sementara terkait komponen bea impor film, pemerintah harusnya memahami bahwa yang menjadi dasar nilai pabean atas impor film asing adalah nilai fisik film itu sendiri ditambah dengan ongkos angkut. Sementara, nilai hak distribusi film tidak dimasukkan ke dalam nilai pabean. Alasannya, karena bukan merupakan persyaratan penjualan atau condition of sale agar film tersebut dapat di impor ke Indonesia.

Darussalam menambahkan, suatu film dapat diimpor ke Indonesia tanpa adanya pembayaran hak distribusi. Misalnya, untuk screener atau film yang hak awalnya adalah tidak untuk dipertontonkan di bioskop atau televisi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement