EKBIS.CO, JAKARTA - Kebijakan untuk melarang maskapai penerbangan guna membuka gerai tiket di bandara, diundur pelaksanaanya. Aturan yang dikeluarkan dalam bentuk surat edaran Menteri Perhubungan ini seharusnya mulai dilaksanakan 15 Februari mendatang.
Namun, akhirnya Kementerian Perhubungan memberikan tenggat waktu 1 hingga 3 bulan ke depan bagi semua maskapai untuk persiapan pelaksanaan aturan ini. Staf Ahli Menteri Perhubungan Hadi Mustofa Djuraid menjelaskan, pemberian tenggat waktu ini demi memberikan waktu bagi pemerintah.
Terutama untuk lakukan sosialisasi kepada maskapai sekaligus kesempatan bagi maskapai untuk lakukan sosialisasi kepada para penumpang. "Agar semua pihak siap, kita bicara juga bandara yang lain. Makanya nanti kemungkinan adalah kita berikan tenggat waktu 1 hingga 3 bulan," jelas Hadi kepada Republika, Selasa (2/2).
Dalam pelaksanaanya nanti, Hadi menjelaskan bahwa konter atau gerai di bandara akan fokus kepada fungsi pelayanan pelanggan. Seperti misalnya, konter akan melayani upgrade tiket, pembatalan, refund tiket, atau pergantian jadwal atau kelas.
"Jadi ada ruangan khusus yang kalau penumpang datang, dia mau upgrade tiketnya atau mau pindah jam ada tempatnya gitu. Jadi ada Costumer Service yang melayani. Ditunjang harus disiapkan dari maskapai," ujarnya.