EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad mengisyaratkan hanya sekitar 10 BUMN yang mendapatkan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) pada RAPBN-P 2015.
"Dari 35 BUMN yang diusulkan mendapat dana PMN kemungkinan hanya sebagian atau sekitar 10 BUMN yang dapat suntikan. Selebihnya kemungkinan kita ditunda," kata Fadel, usai menggelar Rapat Kerja Komisi XI dengan Menteri Keuangan di gedung MPR/DPR-RI, Jakarta, Kamis (5/2).
Menurut Fadel, alasan relatif kecilnya jumlah BUMN penerima PMN tersebut karena sebagian besar tidak memiliki urgensi untuk diberikan modal tambahan. "Setelah berdiskusi dengan Banggar (Badan Anggaran) DPR, kita sepakati pemberian PMN lebih kepada BUMN yang terkait dengan masyarakat luas terutama usaha kecil menengah," ujarnya.
Meski begitu Fadel yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Golkar ini tidak merinci lebih lanjut BUMN apa saja yang dipastikan mendapat PMN. "Kita masih terus melakukan pendalaman. Dari sisi waktu masih ada, sehingga tidak harus terburu-buru diputuskan," ujarnya.
Fadel juga mengkaitkan pemberian PMN hanya kepada sekitar 10 BUMN dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan bahwa 14 dari 35 perusahaan milik negara masih tekendala sejumlah masalah mulai dari pengelolaan, kinerja keuangan hingga terkait soal aset.
Sebanyak 14 perusahaan milik pemerintah tersebut antara lain PT Antam, PT Angkasa Pura, Bulog, PT Garam, PTPN IX, PTPN X, PT Pelni, PT Pindad, PT Kereta Api, PT Sang Hyang Seri, Perum Perumnas, Perum Perikanan, PT Industri Kapal dan PT Pelindo IV.
"Pada prinsipnya kita tidak berani memutuskan begitu saja soal PMN. Kita belum menguasai detil masing-masing perusahaan supaya tidak menimbulkan masalah dikemudian hari," tegasnya.
Fadel juga menyoroti soal alokasi PMN kepada Bank Mandiri lewat pola right issue. "Bank mandiri perlu kajian mendalam. Ini perusahaan "go public". Saya ingin ada keadilan sebab dengan uang yang tidak kecil, maka saya ingin perusahaan BUMN lain juga dapat," ujarnya.
Dia menambahkan, sangat tidak adil ada kebijakan menggunakan uang rakyat dalam bentuk pajak di APBN dialokasikan untuk BUMN besar dan tidak membutuhkan.