Jumat 13 Feb 2015 13:50 WIB

Ini Alasan DPR Restui Kucuran Modal untuk Tiga BUMN

Rep: C85/ Red: Bayu Hermawan
Menteri BUMN Rini Soemarno mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/1).(Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri BUMN Rini Soemarno mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/1).(Republika/Agung Supriyanto)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Komisi VI DPR menyetujui penambahan penyertaan modal negara atau PMN untuk tiga badan usaha milik negara (BUMN). Dalam rapat pembahasan PMN dengan Menteri BUMN Rini Soemarno, DPR merestui dana Rp 6 triliun kepada PT PLN, PT Askrindo, dan PT Jamkrindo.

Ketua Komisi VI DPR RI, Achmad Hafidz menjelaskan alasan memberikan penambahan modal negara kepada PLN, mengingat banyaknya keluhan masyarakat terkait kurangnya infrastruktur listrik di negeri ini. Untuk itu, PLN diberikan suntikan modal sebesar Rp5 triliun untuk membangun infrastruktur di daerah-daerah.

"Rakyat banyak kesulitan dalam hal pemerintah memenuhi listrik bagi negara. Jadi kami putuskan bahwa listrik ini modal kita. Tanpa listrik jangan harap pertumbuhan ekonomi akan naik. Maka tanpa terlalu panjang lebar, maka kita sepakat untuk mementingkan kepentingan rakyat. Tentu dengan catatan banyak PR PLN yang belum bisa dilakukan," jelasnya, Jumat (13/2).

Sedangkan untuk Askrindo dan Jamkrindo, Achmad menjelaskan suntikan dana untuk memberikan jaminan kepada dua BUMN yang bergerak di bidang asuransi dan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) ini. Kedua BUMN ini masing-masing mendapatkan suntikan modal sebesar Rp500 miliar.

"Askrindo Jamkrindo, bagaimana penerima KUR itu kan sebagian besar rakyat kecil. Lantas bagaimanna kita beri jaminan kepada meraka. Merekalah yang menjamin kredit rakyat kecil tetap aman. Kami kira penting sekali untuk berikan jaminan kepada mereka sebagai perusahaan asuransi milik negara," katanya.

Untuk memberikan jaminan kepada rakyat agar PMN digunakan sebagaimana mestinya, DPR meminta kepada masing masing BUMN penerima model untuk membuka satu rekening khusus untuk PMN.

Hal ini akan memudahkan pengawasan terhadap aliran dana PMN ke depannya. Selain itu, pemerintah melarang BUMN menggunakan dana PMN untuk membayar hutang perusahaan. "Kami juga meminta sedetail BUMN penerima PMN untuk memberikan laporan setiap triwulan. Kami bentuk panja yang terikat," ujarnya.

DPR juga mengharuskan 14 BUMN untuk diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dana PMN tidak akan turun bila 14 BUMN ini tidak diperiksa.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement