Senin 16 Feb 2015 19:59 WIB

Pemerintah Batasi Eksploitasi Perikanan Hingga 4 Mil dari Pesisir

Rep: C85/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah kapal nelayan bersandar di Pelabuhan Perikanan Muara Baru, Jakarta, Jumat (5/9).(Republika/Prayogi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Sejumlah kapal nelayan bersandar di Pelabuhan Perikanan Muara Baru, Jakarta, Jumat (5/9).(Republika/Prayogi)

EKBIS.CO, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan berencana membatasi kegiatan eksploitasi perikanan di zona 0 hingga 4 mil dari garis pantai. Pembatasan ini guna memberikan waktu bagi ekosistem pesisir untuk pulih dari aktivitas manusia, termasuk pengambilan sumberdaya alam.

Sekretaris Jenderal KKP Syarif Wijaya menyebut bahwa memang belum ada aturan resmi terkait hal ini."Ada masa transisi, ya kita mengajar masyarakat untuk bersahabat dengan alam," jelas Syarief, Senin (16/2).

Dia melanjutkan, sebelumnya berdasarkan UU Otonomi Daerah, wilayah perairan 0 mil hingga 4 mil di bawah pengelolaan pemerintah kabupaten, sedangkan wilayah 4 hingga 10 mil di bawah pengelolaan pemerintah provinsi. Dengan berlakunya kebijakan ini, maka wilayah 0 hingga 10 mil akan dikuasai oleh pemerintah provinsi.

Syarief menyebut, wilayah 0 hingga 4 mil adalah zona pemijahan bagi ikan. Meski ada pembatasan, ke depan nelayan tradisional masih diperbolehkan untuk mengambil kekayaan laut dengan beberapa syarat. "Bagaiamana mencegah eksploitasi berlebih di kawasan pesisir kita, nelayan tradisional masih boleh tapi pakai pancing atau alat tradisional lain," ujar Syarief.

Sedangkan terkait dengan pertambangan yang terlanjur beroperasi di wilayah tersebut, Syarief mengatakan akan berkoordinasi dengan kementerian ESDM dan pemerintah daerah. Dia menyebut, operasi pertambangan yang terjadi di pesisir biasanya adalah penambang tradisional.

"Untuk itu, masalah eksplorasi dan eksploitasi pertambangan akan kita beritahukan pelan-pelan, tapi kita harus menjamin mata pencaharian alternatif mereka apa," lanjut Syarief.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement