EKBIS.CO, JAKARTA – Penurunan suku bunga acuan (BI rate) sebesar 25 basis poin (bps) belum bisa direspons secara cepat oleh perbankan. Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan, penurunan BI rate biasanya akan direspons oleh perbankan dalam 1-2 bulan ke depan.
Rohan mengatakan, saat ini Bank Mandiri belum berencana menurunkan suku bunga. “Sejauh ini belum, karena bunga Bank Mandiri sudah cukup rendah di market,” kata Rohan saat dihubungi Republika, Kamis (19/2).
Suku bunga dasar kredit emiten berkode BMRI untuk kredit korporasi, ritel, mikro, kredit kepemilikan rumah (KPR) dan non KPR, masing-masing yakni 10,5 persen, 12,5 persen, 19,5 persen, 9,5 persen, dan 12,5 persen. Menurutnya, Bank Mandiri belum serta merta menurunkan suku bunga. Bank Mandiri akan melihat dulu faktor-faktor lain di samping BI rate. Sebab, saat ada kenaikan BI rate pada 2014, Bank Mandiri tidak menaikkan suku bunga.
Di samping itu, menurutnya faktor lain yang berpengaruh terhadap penurunan suku bunga perbankan antara lain jumlah likuiditas di pasar. Jika likuiditas agak seret, dana pihak ketiga (DPK) biayanya agak meningkat, sehingga suku bunga cenderung naik. “Tapi logikanya kalau BI rate turun likutiditas akan banyak, cost of fund akan turun, dampaknya akan beberapa bulan ke depan,” jelasnya.
Selain itu, penurunan BI rate juga akan mempengaruhi tingkat kredit bermasalah (NPL). Secara teori, lanjutnya, risiko NPL akan berkurang. Karena suku bunga cenderung turun, tingkat NPL ikut lebih rendah.
Dari sisi makro, Rohan menilai penurunan BI rate terlalu cepat. Sebab, melihat nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang masih cukup lemah. Menurutnya, timing penurunan BI rate harus disesuaikan dengan pergerakan kurs rupiah.
Bank Indonesia telah menurunkan BI rate sebesar 25 basis poin menjadi 7,5 persen pada Selasa (17/2) melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG). Selain itu, Bank Indonesia juga menurunkan suku bunga deposite facility 25 basis poin menjadi 5,5 persen, dan mempertahankan suku bunga lending facility sebesar 8 persen. Keputusan tersebut berlaku per 18 Februari 2015.