EKBIS.CO, JAKARTA -- Guna mempercepat proses pembangunan pabrik pemurnian dan pengolahan konsentrat atau smelter, pemerintah berencana memberikan insentif bagi pengembangan smelter tembaga nasional.
"Kita berencana merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1/2014 tentang kriteria peningkatan nilai tambah material," kata Dirjen Minerba Kementerian ESDM, R Sukhyar.
Nantinya, kata dia, dalam Permen tersebut dijelaskan perusahaan tambang dapat mengekspor bijih mineral asal memiliki smelter atau rencana pembangunan smelter hingga 2017. Dijelaskannya, ada dua pilihan insentif pajak yang akan diberikan yakni peluang //tax holiday// atau //tax allowance//. Hal tersebut masih dalam pembahasan.
Di samping itu, akan pula diberi kelonggaran waktu kepada perusahaan tambang untuk membangun smelter mengingat pembangunannya membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Contohnya smelter Papua yang rencananya akan dikerjakan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan investor Tiongkok membutuhkan waktu hingga 52 bulan atau sekitar lima tahun.
Sebelumnya, pemerintah berencana membangun smelter tembaga nasional yang melibatkan empat pemegang kontrak karya (KK) dan 68 pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Diharapkan smelter bisa beroperasi pada tahun 2017.
Teknis pelaksanaan rencana tersebut melibatkan empat pemegang KK yaitu, PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), PT Gorontalo Mineral dan PT Kalimantan Surya Kencana. Pembicaraan dengan 68 pemegang IUP tembaga akan diagendakan kembali.