EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Permata menanggapi gugatan dari nasabahnya bernama Tjho Wiranto, terkait kasus pembobolan rekening. Gugatan tersebut sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/2) lalu.
Gugatan sebesar Rp 32,245 miliar ini bermula dari bobolnya rekening milik Winarto di Bank Permata pada 29 Agustus 2014, lalu. Saat itu, terjadi enam transaksi internet banking dari akun milik Winarto ke beberapa rekening tujuan, yaitu Bank Danamon, Bank Tabungan Negara, dan Bank Rakyat Indonesia sebesar total Rp 245 juta.
"Sebagaimana yang diberitakan di media, kasus ini berawal dari pengadian Tjho Wiranto yang merasa tidak melakukan transaksi melalui PermataNet, namun uang di rekeningnya berkurang," kata Leila Djafaar, Executive Vice President, Head Corporate Affairs Permata Bank, Senin (23/2).
Leila menyatakan, berdasarkan investigasi internal Bank Permata, transaksi tersebut telah berhasil dijalankan melalui proses verifikasi dan otentikasi bertransaksi di layanan PermataNet dengan User ID, password dan Token yang valid.
"Nasabah juga menyampaikan informasi bahwa ada orang lain yang diduga menggunakan nomor telpon dan e-mail yang dimilikinya untuk bertransaksi. User ID, password dan Token tersebut hanya diketahui oleh nasabah sendiri dan menjadi tanggung jawab nasabah untuk menjaga kerahasiaannya," ucap Leila.
Dijelaskan Leila, baik Bank Permata maupun Tjho Winarto telah menyampaikan pengaduan terkait kasus ini ke regulator. Dan regulator pada 9 Desember 2014 telah menyampaikan kesimpulan bahwa kasus ini tidak masuk dalam ranah perdata.
"Dalam rangka melindungi kepentingan nasabah dan untuk mengungkap pelaku yang sebenarnya, Permata Bank telah membuat pelaporan tindak pidana oleh seseorang kepada pihak berwajib, Polda Metro Jaya, yang sampai saat ini tengah dalam proses pemeriksaan," imbuh Leila.
Sebagaimana yang diberitakan di media, Tjho Winarto telah mendaftarkan gugatan perdata ke PN Jakarta Selatan. "Namun hingga kini kami belum menerima surat panggilan sidang dan surat gugatan dari PN Jakarta Selatan," katanya.
Meski Bank Permata belum menerima surat panggilan sidang dan surat gugatan dari PN Jakarta Selatan, Leila memastikan pihaknya tidak dapat memahami alasan Winarto mengajukan gugatan perdata. "Karena sesuai kesimpulan regulator, kasus ini tidak masuk ke dalam ranah perdata. Dan saat ini kasus tersebut sedang dalam pemeriksaan di kepolisian untuk mengungkap pelaku sebenarnya," imbuh dia.
Lebih jauh Leila menegaskan pernyataan Winarto jika kasus ini melibatkan karyawan Bank Permata, adalah tidak benar dan telah melanggar azas praduga tidak bersalah. "Karena kasus ini sedang dalam proses pemeriksaan di Kepolisian. Tuduhan tersebut berimplikasi kepada pencemaran nama baik," tegas Leila.
"Bank Permata mempunyai komitmen yang tinggi untuk melayani nasabah dengan sebaik mungkin dan Bank akan tetap beroperasi secara normal."