EKBIS.CO, JAKARTA - Pemerintah menargetkan insentif fiskal berupa keringanan pajak (tax allowance) diberlakukan April 2015. Insentif fiskal ini menjadi resep utama dari paket kebijakan pemerintah mengatasi pelemahan rupiah dengan memperkuat fundamental ekonomi. Insentif ini diharapkan dapat memperkecil defisit transaksi berjalan.
Deputi Koordinator Fiskal dan Moneter Kementerian Koordinator Perekonomian Bobby Hamzar Rafinus mengatakan, peraturan pemerintah mengenai insentif fiskal tersebut akan dikebut dalam satu pekan ini.
"Harapannya dapat diberlakukan mulai 1 April 2015," kata Bobby kepada Republika, Ahad (15/3).
Bobby menjelaskan keringanan pajak akan diberikan kepada perusahaan berorientasi ekspor serta perusahaan yang menanamkan kembali keuntungannya untuk perluasan investasi di dalam negeri. Bentuk keringanan pajak bermacam-macam.
Pertama, ujar dia, adalah pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 5 persen. Jadi, jika ada perusahaan yang harus membayar PPh sebesar Rp 500 juta, maka nominal pajaknya dikurangi Rp 25 juta. "Fasilitas ini akan diberikan selama enam tahun," kata Bobby.
Bentuk lainnya berupa kompensasi kerugian. Fasilitas ini dikhususkan bagi perusahaan asing yang mau menanamkan kembali keuntungannya untuk memperluas investasi di dalam negeri alias tidak menyetorkan seluruh keuntungannya ke perusahaan induk di luar negeri.
Jika melakukan reinvestasi, maka perusahaan tersebut bisa dibebaskan pajak hingga 10 tahun. Saat ini, kompensasi kerugian jangka waktunya adalah 5 tahun.
Dijelaskan Bobby, bentuk insentif berupa kompensasi kerugian ini karena pemerintah menyadari bahwa suatu perusahaan yang sedang dalam tahap investasi tidak akan langsung mendapat keuntungan. Karena perusahaan harus terus mengembangkan peralatan, infrastrukur, dan fasilitas.
Sehingga, dalam prosesnya bisa saja perusahana tersebut justru mengalami kerugian. "Kalau sedang rugi tapi harus bayar pajak, akan berat bebannya. Makanya diberikan kompensasi kerugian," ucap dia.