EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan memberikan sertifikat Authorized Economic Operator (AEO) kepada lima perusahaan. Kelima Dengan sertifikat itu, maka kelima perusahaan tersebut mendapat perlakuan khusus saat melakukan ekspor-impor antarperusahaan di negara lain.
Direktur Jenderal Bea Cukai Agung Kuswandono merinci kelima perusahaan tersebut adalah PT LG Electronic Indonesia, PT Nestle Indonesia, PT Toyota Manufacturing Indonesia, PT Indah Kiat Pulp dan Paper Tbk, serta PT Unilever Indonesia. Agung menjelaskan kelima perusahaan itu mendapat sertifikat itu karena telah memenuhi standard pengamanan dan fasilitas perdagangan global.
Agung mengatakan, salah satu keuntungan mendapatkan sertifikat AEO ini maka perusahaan tersebut akan mendapatkan jalur prioritas dalam hal pemeriksaan kepabeanan.
"Istilahnya jalur VVIP. Biasanya pemeriksaan membutuhkan waktu hingga enam hari, maka dengan sertifikat ini hanya butuh waktu hitungan menit," kata Agung, Selasa (17/3).
Dijelaskan Agung, singkatnya proses pemeriksaan kepada perusahaan penerima sertifikat AEO tersebut karena Ditjen Bea Cukai tidak akan melakukan pemeriksaan fisik dan dokumen. Sebab, perusahaan tersebut dianggap telah memenuhi standard dan prosedur yang benar terkait kepabeanan.
Meski begitu, tegas Agung, Ditjen Bea Cukai bisa saja mencabut fasilitas tersebut apabila suatu saat ditemukan pelanggaran. Misalnya, perusahaan itu melakukan perdagangan barang yang dilarang negara.
Kalau terjadi, sertifikat AEO akan langsung dicabut. Bahkan Ditjen Bea Cukai bakal memasukkan ke zona merah sebagai perusahana yang harus diperiksa secara ketat. "Jadi tetap akan ada pengecekan, tapi mendadak," ucap dia.