EKBIS.CO, JAKARTA - Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menilai rencana pengecualian kendaraan angkutan logistik dalam penarikan pajak pertambahan nilai (PPN) jalan tol adalah keputusan tepat. Skema ini setidaknya bisa menepis kekhawatiran terjadinya inflasi akibat penarikan PPN.
"Bagus kalau memang ada pengecualian. Karena berdasarkan Undang-Undang PPN, jalan tol termasuk dalam kategori objek yang harus dikenakan PPN," kata Yustinus kepada Republika.
Hanya saja, Yustinus mengkhawatirkan skema pengecualian tersebut akan menyulitkan transaksi di gerbang tol. Sebab, operator jalan tol harus membedakan mana kendaraan logistik dan mana yang bukan.
"Takutnya ada kesulitan di lapangan. Bisa saja, nanti pengemudi kendaraan besar mengaku-ngaku membawa logistik. Pengawasan akan sulit," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito menegaskan PPN 10 persen jalan tol akan tetap diberlakukan suatu saat nanti. Namun, akan ada pengecualian terhadap jenis kendaraan yang dibebaskan PPN tol agar peraturan ini tidak menyumbangkan inflasi saat diterapkan.