Jumat 27 Mar 2015 19:39 WIB

Sumbang Ratusan Triliun, Pemerintah Pertahankan Industri Rokok

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Perindustrian, Saleh Husin
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Menteri Perindustrian, Saleh Husin

EKBIS.CO, KEDIRI -- Menteri Perindustrian Saleh Husin memyebut bahwa pemerintah ingin mempertahankan industri rokok. Hal ini karena industri tersebut telah menyumbang penerimaan cukai sebesar Rp 111,4 triliun pada 2014 dan menyerap 6,1 juta tenaga kerja.

Tak hanya itu, Saleh melanjutkan, pada 2012 nilai ekspor rokok dan cerutu mencapai 617,8 juta dolar AS. Jumlah tersebut meningkat pada tahun 2014 mencapai nilai 804,7 juta dolar AS atau meningkat rata rata 14,1 persen setiap tahun.

Meski demikian, Saleh mengatakan bahwa pemerintah tetap memperketat aturan terkait industri tersebut karena alasan perlindungan kesehatan konsumen.

"Ini menjadi tantangan tersendiri bagi industri rokok. Selain hal itu, kenaikan cukai juga menjadi faktor yang mempengaruhi perkembangan industri rokok," kata dia melalui keterangan tertulis pada Republika, Jumat (27/3).

Beberapa peraturan terkait industri rokok antara lain Peraturan Pemerintah 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan Peraturan Menteri Keuangan No 205/PMK.011/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Dalam skala nasional, pemerintah menempatkan industri rokok pada posisi strategis dan termasuk dalam Perpres No 28 tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional.

"Industri hasil dikembangkan dengan tetap memperhatikan keseimbangan kesehatan, penyerapan tenaga kerja, dan penerimaan negara," kata menteri dari Partai Hanura tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement