EKBIS.CO, JAKARTA -- Target penerimaan pajak sebesar Rp 1.296 triliun pada 2015 menjadi kenaikan tertinggi sepanjang sejarah perpajakan di Indonesia. Kenaikan target mencapai 31,9 persen dibandingkan realisasi penerimaan pajak pada tahun lalu.
Namun, Forum Pajak Berkeadilan (FPB) mengatakan hingga pertengahan Maret 2015, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru mendapat penerimaan sebesar Rp 160 triliun, atau 12 persen dari target keseluruhan.
Peneliti Kebijakan Ekonomi dari Perkumpulan Prakarsa Wiko Saputra mengatakan nilai tersebut masih sangat jauh dari target yang ditetapkan pemerintah.
"Angka itu bahkan masih berada di bawah realisasi penerimaan pajak tahun lalu," ujarnya dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Ahad (29/3).
Wiko juga menyoroti kebijakan pemerintah yang merencanakan akan memberikan Tax Amnesty demi menggenjot penerimaan pajak dan menarik kembali dana pihak swasta yang selama ini disimpan di luar negeri.
Ia menilai, kebijakan Tax Amnesty yang juga pernah diterapkan pemerintah pada 1984 dan 2008 itu dipandang tidak efektif dan hanya menjadi solusi instan jangka pendek semata.
"Dalam jangka panjang, Tax Amnesty justru kontraproduktif terhadap strategi pemerintah yang ingin meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak," lanjutnya.
Wiko menegaskan, pemberian Tax Amnesty seakan tidak adil bagi para Wajib Pajak (WP) yang selama ini taat dalam membayar pajak. Meski ia nilai kebijakan ini lebih tepat dikeluarkan untuk jangka panjang, Wiko menambahkan, penerapan tax amnesty secara tidak terukur justru akan mereduksi kepatuhan WP dalam membayar pajak.