EKBIS.CO, JAKARTA - Keputusan mundurnya Sukardi Rinakit dari posisi Komisaris Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) akan ditindaklanjuti oleh Kementerian BUMN.
Seperti diketahui, setelah ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Selasa (24/3) lalu, pengamat politik dari Soegeng Sarjadi Sydicate (SSS) itu justru menolak jabatannya sebagai komisaris utama di bank tersebut. Namun kabar mundurnya Sukardi muncul setelah publik mempertanyakan posisi nya yang juga dinilai dekat dengan istana.
Kepala Bidang Komunikasi Publik Kementerian BUMN, Teddy Purnama mengatakan pihaknya akan segera memanggil Sukardi untuk mengetahui alasan pengunduran dirinya.
"Menanggapi kabar ini, Kementerian BUMN akan memanggil yang bersangkutan untuk meminta penjelasan," ujar Teddy singkat kepada Republika, Ahad (5/4).
Teddy menjelaskan, dalam menetapkan komisaris utama, penilaian yang dilakukan oleh Kementerian BUMN tidak seketat seperti penilaian untuk jajaran direksi.
Dalam penilaian seorang Komut, lanjut Teddy, Kementerian BUMN hanya melakukan penilaian dari track record yang bersangkutan. Bila dinilai mampu, yang bersangkutan langsung ditanyakan kesediaannya. Meski begitu pihaknya menghargai apapun keputusan Sukardi.
"Berbeda dengan penilaian yang dilakukan untuk seorang direksi, itu harus tatap muka. Kalau dewan komisaris bisa saja tanpa wawancara langsung. Tapi apapun itu keputusan tetap kembali ke yang bersangkutan, apakah terus berlanjut atau tidak. Kami tentu tidak bisa memaksa," jelasnya.
Ditanya mengenai surat resmi pengunduran diri dari Sukardi, Tedy mengatakan bahwa Sukardi belum mengajukan surat resmi pengunduran diri atau setidaknya surat yang isinya menyertakan alasan penolakan akan jabatan komisaris utama tersebut. "Setahu saya belum ada surat resmi dari beliau," lanjutnya.